OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Pelaku Bisa Masuk Daftar Hitam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia intensif dalam memerangi judi online di Tanah Air dengan menargetkan pemblokiran rekening dan pembuatan daftar hitam untuk pelaku judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya bersama lembaga keuangan, termasuk bank, sedang menyelidiki rekening-rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Upaya ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga jasa keuangan dan mengatasi tindakan ilegal.

Saat ini, OJK telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam judi online. OJK juga mencermati rekening-rekening lain yang mungkin terkait dan mengambil langkah-langkah yang tepat berdasarkan hasil penyidikan. Proses hukum dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggar dapat diidentifikasi dan dikenakan sanksi yang sesuai.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa jika pelanggaran terbukti, semua rekening milik pelaku bisa saja diblokir dan dimasukkan ke dalam daftar hitam lembaga keuangan. Namun, hal ini memerlukan proses hukum yang jelas dan penyidikan yang mendalam untuk memastikan keabsahan tindakan yang diambil.