Ridwan bin Nasdi, mantan supervisor Bank Banten di KCP Malingping Lebak, didakwa melakukan korupsi dengan mencuri uang tunai sebesar Rp 6,1 miliar dari brankas bank. Jaksa Andreas Marpaung mengungkapkan bahwa Ridwan mengambil uang secara ilegal saat pegawai bank telah pulang, memanfaatkan lemari besi yang tidak dikunci dengan kunci kombinasi karena kerusakan sebelumnya. Untuk menutupi tindakannya, ia memanipulasi sistem akuntansi bank, mencatat pengeluaran fiktif pada rekening balancing system (RBS) seolah-olah uang tersebut digunakan untuk tambahan modal teller.
Uang yang dicuri Ridwan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk bermain judi online, menginap di hotel, membeli minuman keras, serta membayar utang pribadi. Total utang yang dilunasi dengan uang hasil korupsi ini mencapai Rp 70 juta, termasuk pinjaman leasing motor, BPR di Serang, dan pajak mobil mertua. Selain itu, Ridwan juga menghabiskan Rp 48 juta untuk karaoke dan hotel di Anyer, serta mengeluarkan ratusan ribu untuk minuman keras.
Tim audit menemukan bahwa total kekurangan kas di KCP Malingping mencapai Rp 899 juta, dan setelah diperiksa, uang yang diambil dari brankas berjumlah Rp 6,1 miliar. Dari total tersebut, Rp 5,3 miliar telah disetorkan ke rekening pribadi Ridwan dan seluruhnya habis digunakan. Ridwan kini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 6,1 miliar.