Kominfo Klarifikasi Surat Peringatan untuk PJP Terkait Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang memiliki 42 Sistem Elektronik terdaftar. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem elektronik mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan bahwa surat tersebut adalah peringatan, bukan sanksi, dan mengingatkan bahwa pelanggaran serius dapat mengakibatkan pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut bukan karena adanya indikasi langsung keterlibatan dalam perjudian online. Sebaliknya, peringatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem elektronik PJP tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. PJP diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan internal guna memastikan sistem mereka bebas dari potensi pemanfaatan untuk judi online.

Sebagian besar PJP yang terdaftar telah menyampaikan hasil pemeriksaan internal mereka kepada Kominfo, dengan mayoritas melaporkan bahwa sistem mereka memenuhi kriteria untuk tidak memfasilitasi transaksi judi online. Teguh mengungkapkan bahwa beberapa PJP masih dalam proses pemeriksaan lebih mendalam, namun diharapkan semua pihak dapat mengatasi potensi penyalahgunaan dengan segera.

Teguh menambahkan bahwa pihaknya memahami bahwa beberapa sistem mungkin telah dimanfaatkan tanpa sepengetahuan atau niat dari PJP itu sendiri. Oleh karena itu, Kominfo tetap memberikan waktu untuk memastikan bahwa sistem elektronik para PJP sesuai dengan regulasi dan tidak mendukung aktivitas perjudian online.