Palembang – Dandi Dwinata, terdakwa kasus promosi judi slot online melalui media sosial, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (26/8/2024) dipimpin oleh Majelis Hakim Efiyanto dan JPU Desmilita. Dalam sidang tersebut, JPU Desmilita membacakan tuntutan yang menyebutkan bahwa Dandi Dwinata terbukti melakukan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
JPU Desmilita menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Dandi Dwinata dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau hukuman penjara tambahan selama 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan pekan depan. Terdakwa Dandi Dwinata mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan argumennya sebelum keputusan final diambil.
Kasus ini berawal ketika Dandi Dwinata menerima tawaran dari akun Instagram palsu bernama Serly untuk mempromosikan situs judi online. Terdakwa tergiur dengan tawaran upah bulanan dan bonus, lalu mempromosikan situs tersebut di akun Instagram miliknya. Dandi memperoleh keuntungan total sekitar Rp 4,3 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Mei 2024.