BRI Perkuat Langkah Anti Judi Online dengan Sistem AML dan Pemblokiran Rekening

Aktivitas judi online, yang dikenal juga dengan istilah judol, semakin marak di Indonesia. Untuk menanggulangi hal ini, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memperkuat sistem internalnya dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Kebijakan ini dirancang untuk melindungi BRI dari risiko tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

Menurut Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, BRI mengadopsi sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memantau transaksi yang mencurigakan. BRI juga menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), yang merupakan proses lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) atau Know Your Customer (KYC), sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan.

BRI aktif melakukan browsing ke berbagai situs judi online untuk pendataan. Jika ditemukan indikasi bahwa rekening BRI digunakan untuk judi online, situs tersebut akan disimpan sebagai dasar untuk pemblokiran rekening. Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan dan memblokir 1.049 rekening terkait judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan enam modus untuk melakukan transaksi judi online, termasuk melalui setoran langsung ke bank, transfer, QRIS, virtual account, top-up, dan e-wallet.