Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memblokir pelaku judi online dari daftar debitur di perbankan dan jasa keuangan di Indonesia. Langkah ini berarti bahwa individu yang terlibat dalam judi online tidak akan bisa membuka tabungan baru atau mengajukan kredit, termasuk KPR. OJK akan membuat sistem khusus untuk mencantumkan nama-nama ini dalam daftar hitam yang bisa diakses oleh lembaga keuangan.
Pengamat Perbankan Arianto Muditomo mendukung inisiatif ini karena dianggap dapat mencegah praktik ilegal dan melindungi stabilitas sektor keuangan. Sebelum adanya kebijakan ini, perbankan masing-masing harus menangani kasus judi online sesuai dengan regulasi OJK dan undang-undang yang berlaku. Kebijakan blacklist akan membantu menjaga kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Meskipun judi online tidak langsung mempengaruhi skor kredit, transaksi yang terkait dengan judi dapat menyebabkan penurunan skor kredit akibat arus kas yang tidak stabil, penggunaan kredit yang berlebihan, dan keterlambatan pembayaran. Untuk menghindari blacklist, calon debitur harus menghentikan semua aktivitas judi online dan fokus pada membangun kembali kredibilitas keuangan mereka dengan mengelola keuangan secara bijak.
Arianto menyarankan agar individu yang terdaftar dalam daftar hitam OJK berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli hukum untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.