Dua warga Batam yang merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan polisi saat hendak dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online. Selain mereka, seorang pengurus PMI ilegal berinisial JW juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Ditpolairud Polda Kepri mengenai pengiriman PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Pada 28 Agustus 2024, tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di Mega Mall Batam Center dan mengamati dua orang yang dicurigai sebagai calon PMI non prosedural. Mereka melihat kedua orang tersebut didatangi oleh seorang wanita, yang kemudian diketahui sebagai JW, yang memberikan tiket kapal Ferry untuk keberangkatan ke Malaysia.
Polisi mengamankan kedua calon pekerja dan JW, dan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online. JW mengakui bahwa dia bertugas mengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut dan mendapatkan keuntungan dari proses ini, namun belum menyebutkan jumlahnya.
JW dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 15 miliar. Saat ini, korban dan pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.