Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya memberantas judi online dengan serius untuk mencegah dampak negatif yang semakin parah bagi masyarakat dan negara. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Budi mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun dan diperkirakan bisa meningkat menjadi Rp 900 triliun pada tahun 2024 jika tidak ada tindakan. Dia menyoroti bahwa angka ini meningkat drastis dari Rp 2 triliun pada tahun 2017.
Untuk mengatasi masalah ini, Budi menyarankan agar sistem pembayaran judi online disumbat, yang diharapkan dapat mengurangi hingga 50% dari total transaksi. Kominfo, menurutnya, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk menghentikan perputaran uang judi online dengan menargetkan sistem pembayaran sebagai bagian dari strategi penanggulangan.
Selain itu, Kominfo akan mengambil tindakan tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang membiarkan layanan mereka digunakan untuk judi online, termasuk pemblokiran langsung oleh pemerintah. Budi menegaskan bahwa lembaga penyelenggara sistem elektronik harus membuat pakta integritas untuk tidak memfasilitasi judi online, dan jika melanggar, mereka akan dicabut dari daftar PSE.
Pemerintah juga akan memantau layanan pinjaman online yang sering digunakan untuk mendanai judi online. Kominfo bersama OJK akan menutup fasilitas pinjaman online ilegal yang berhubungan dengan judi online, karena dampak negatifnya yang merusak ekonomi negara dan masyarakat.