Seorang pria berinisial RS (35) telah ditangkap oleh polisi di Batam karena terlibat dalam aksi penjambretan di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Nongsa. Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan bahwa RS melakukan kejahatan tersebut pada Sabtu (31/9) dengan menarik tas selempang korban yang berisi barang-barang berharga seperti HP, dompet, dan dokumen penting. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.589.000.
Korban, MS, bersama rekannya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Penyelidikan polisi mengarah pada penangkapan RS yang terjadi pada Senin (2/9) di lokasi kerjanya di PT CLT, Kecamatan Nongsa. RS mengaku bahwa ia melakukan penjambretan untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhannya yang timbul akibat kecanduan judi online.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RS telah menghabiskan uang hasil jambretannya untuk judi online. Meskipun sudah memiliki pekerjaan, penghasilan RS tidak mencukupi karena ketergantungan judi, yang memaksanya untuk melakukan kejahatan tersebut.
RS kini diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online dan lebih bijak dalam mengelola keuangan.