Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan bahwa hingga 1 September 2024, telah memblokir 3.367.632 akses konten judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengendalikan konten negatif, khususnya perjudian. Selama tahun 2023 hingga 2024, Kominfo juga telah memblokir 3,6 juta konten negatif.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online pada tahun 2023 mencapai 327 triliun rupiah, dan diproyeksikan meningkat menjadi 900 triliun rupiah pada tahun 2024 jika tindakan tidak diambil. Dalam setahun terakhir, terdapat penurunan signifikan hampir 50% dalam akses ke situs judi online dan pengurangan deposit masyarakat sebesar 34,49 triliun rupiah.
Kominfo berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk menangani sistem pembayaran yang terkait dengan judi online. Selain itu, lembaga penyelenggara sistem elektronik (PSE) diminta untuk membuat pakta integritas agar tidak memfasilitasi judi online, dengan ancaman pencabutan tanda daftar jika melanggar. Operator pinjaman online yang terafiliasi dengan judi online juga akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan.
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara konsisten karena dampaknya yang merusak ekonomi negara dan keluarga. Ia menekankan bahwa jika perjudian online dibiarkan, impian Indonesia Emas 2045 bisa gagal terwujud.