Pemerintah dan masyarakat semakin khawatir tentang maraknya perjudian daring dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal. Menanggapi hal ini, sektor perbankan, termasuk Nobu Bank, telah berkomitmen untuk melawan praktik tersebut dengan meminimalkan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku ilegal. Langkah-langkah ini dimulai dari proses pendaftaran hingga aktifnya rekening.
Nobu Bank memperkuat proses Customer Due Diligence (CDD) dengan melakukan identifikasi dan verifikasi calon nasabah serta mitra merchant melalui sistem Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris (DTTOT) dan Data Terduga Judi Online (Judol). Bank ini juga melakukan pemantauan situs mitra platform yang terlibat kerja sama. Hingga Agustus 2024, Nobu Bank telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
Selain itu, Nobu Bank secara aktif memantau transaksi yang mencurigakan dan bekerjasama dengan tim Patroli Siber untuk memblokir layanan yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal. Bank ini juga melaporkan situs-situs terkait perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk ditindaklanjuti, serta melaporkan kegiatan ini secara rutin kepada OJK, Bank Indonesia, dan PPATK.
Sebagai langkah pencegahan, Nobu Bank melakukan kampanye dan sosialisasi bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi. Nobu Bank berharap, melalui kerja sama dengan industri jasa keuangan lainnya, langkah-langkah ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan mengurangi dampaknya pada masyarakat.