Selebgram asal Tulungagung, JPS (28), yang terlibat dalam kasus promosi judi online, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah pelimpahan kasus dari kepolisian. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menyerahkan berkas perkara pada 6 Agustus 2024.
Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, mengungkapkan bahwa setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum memutuskan untuk menahan JPS selama 20 hari di Lapas Kelas 2B Tulungagung. Selanjutnya, jaksa akan mengajukan kasus ini ke pengadilan setempat untuk persidangan.
JPS diduga melakukan promosi situs judi online melalui media sosial dengan intensitas tinggi, memposting dua video story dan dua video reel setiap hari. Dari aktivitas promosi tersebut, ia menerima keuntungan sebesar Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya oleh admin judi online.
JPS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.