Polisi Ungkap Kasus Judi Online Terkait Bandar Kamboja: Fajri Raup Omzet Rp 300 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus judi online yang melibatkan Fajri Anugrah, seorang pria dari Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang dikendalikan oleh bandar judi di Kamboja. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Fajri meraup omzet antara Rp 200 hingga 300 juta per bulan dalam tiga bulan terakhir beroperasi. Setelah ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus, Fajri kini harus menjalani hukuman di penjara.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset yang berkaitan dengan judi online. Penyelidikan akan mencakup pelacakan dan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil kejahatan perjudian. Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fajri ditangkap di rumahnya pada 19 September, dan perannya adalah sebagai pengelola yang memantau laporan harian untuk dikirimkan kepada bandar di luar negeri menggunakan perangkat seperti HP dan laptop. Awalnya, ia adalah seorang pemain judi online sebelum terlibat dalam kegiatan tersebut setelah diajak temannya.

Selain Fajri, ada satu orang lain yang membantu sebagai programmer website judi. Identitas sosok tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, sementara anggota komplotan lainnya berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja.