PT Finnet Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi klaim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mencantumkan mereka dalam daftar 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terlibat dalam judi online. Finnet menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Perusahaan ini menyebutkan bahwa mereka mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal.
Sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia, Finnet, yang dikenal dengan brand Finpay, menerapkan praktik Good Corporate Governance. Mereka memastikan bahwa infrastruktur mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online dan siap untuk berkoordinasi penuh dengan Kominfo serta Bank Indonesia. Finnet juga menanggapi kekhawatiran publik dengan menjamin bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan masyarakat.
Finnet menyatakan akan terus memantau situasi terkait tuduhan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan mereka. Perusahaan ini mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mungkin melanggar hukum, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mendukung pemberantasan judi online.