Claudia Silvy, seorang selebgram berusia 21 tahun dari Jambi, diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi karena terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, @clra_slvy. Penangkapan ini dilakukan setelah Patroli Siber menemukan bahwa akun tersebut mempromosikan link judi online dengan meng-endorse situs-situs judi di platform media sosialnya.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa Claudia telah mempromosikan situs judi sejak tahun 2022 dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2 juta per bulan dari aktivitas tersebut. Total keuntungan yang diperolehnya diperkirakan mencapai Rp 50 juta sejak awal keterlibatannya.
Claudia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Payo Selincah, Pal Merah, Kota Jambi pada 22 Agustus 2024, dan akan diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan menyelidiki pihak-pihak yang merekrutnya untuk mempromosikan judi, serta bandar judi dan memblokir situs-situs terkait.
Atas perbuatannya, Claudia Silvy diancam dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.